Senin, 10 Agustus 2020

Nilai pekerjaan Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi

Nilai pekerjaan Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi


PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUTNYA

Kewenangan untuk menyatakan dan menetapkan Pelelangan Gagal beserta ketentuan-ketentuannya SAMA DENGAN ketentuan yang ada pada Pemilihan Penyedia Barang (Pasal 83)


PENYUSUNAN DAN PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK
•Isi Surat Perjanjian atau Kontrak untuk pengadaan pekerjaan konstruksi hampir sama dengan isi kontrak pada pengadaan barang. Perbedaannya terletak pada syarat-syarat umum kontrak.

•Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan bagian-bagian lain dari kontrak) dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

•PELAPORAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN (1)
Sistem pelaporan dan tata cara pelaporan sama dengan pelaporan pada pengadaan barang melalui penyedia barang.
Hal yang membedakan adalah laporan hasil pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai berikut :
qPemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.

qUntuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.

PELAPORAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN (2)
qLaporan harian berisi:
1.Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2.Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3.Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4.Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5.Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6.Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.

qLaporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.

qLaporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta halhal penting yang perlu ditonjolkan.

qLaporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.

qUntuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.

PELAPORAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN (3)

Pada dasarnya proses serah terima pekerjaan konstruksi sama dengan proses serah terima barang, yaitu dilakukan secara bertahap:

1.Provisional Hand Over (PHO), yaitu proses serah terima pekerjaan berupa pekerjaan konstruksi dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan.

2.Final Hand Over (FHO), yaitu proses serah terima pekerjaan konstruksi dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan setelah masa pemeliharaan.
3.Serah terima barang dari PPK kepada Kuasa Pengguna dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar