Nilai pekerjaan Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi
PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUTNYA
Kewenangan untuk menyatakan dan menetapkan Pelelangan Gagal beserta ketentuan-ketentuannya SAMA DENGAN ketentuan yang ada pada Pemilihan Penyedia Barang (Pasal 83)
PENYUSUNAN DAN PERSIAPAN PELAKSANAAN
KONTRAK
•Isi Surat Perjanjian atau Kontrak
untuk pengadaan pekerjaan konstruksi
hampir sama dengan isi kontrak pada pengadaan barang. Perbedaannya terletak pada syarat-syarat umum kontrak.
•Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan bagian-bagian lain
dari kontrak) dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
•PELAPORAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN (1)
Sistem pelaporan dan
tata cara pelaporan sama dengan pelaporan pada pengadaan barang melalui penyedia barang.
Hal
yang membedakan adalah laporan hasil pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai berikut :
qPemeriksaan pekerjaan dilakukan
selama pelaksanaan Kontrak untuk
menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang
telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
qUntuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
PELAPORAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN (2)
qLaporan harian berisi:
1.Jenis dan kuantitas bahan yang
berada di lokasi pekerjaan;
2.Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3.Jenis, jumlah dan kondisi
peralatan;
4.Jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
5.Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6.Catatan-catatan lain yang berkenaan
dengan pelaksanaan.
qLaporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
qLaporan mingguan terdiri dari
rangkuman laporan harian dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta halhal penting yang perlu ditonjolkan.
qLaporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang
perlu ditonjolkan.
qUntuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
PELAPORAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN (3)
Pada dasarnya proses serah terima pekerjaan konstruksi sama dengan proses serah terima barang, yaitu dilakukan secara bertahap:
1.Provisional Hand Over (PHO), yaitu
proses
serah
terima
pekerjaan
berupa pekerjaan konstruksi dari Penyedia
kepada Panitia Penerima Pekerjaan.
2.Final Hand Over (FHO), yaitu
proses
serah
terima
pekerjaan
konstruksi dari Penyedia kepada Panitia
Penerima Pekerjaan setelah masa pemeliharaan.
3.Serah terima barang dari PPK kepada Kuasa Pengguna dengan tata
cara dan ketentuan yang
diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar