Selasa, 09 April 2013

ADAB MAKAN DAN MINUM

A. Pengertian dan dasar adab makan dan minum

1. Pengertian adab makan dan minum


a. Pengertian adab


Adab yaitu kesopanan, kehalusan, dan kebaikan budi pekerti, akhlak[1]


Pengertian Adab menurut bahasa ialah kesopanan, kehalusan dan kebaikan budi pekerti, akhlak. [2]


Adapun menurut M. Sastra Praja, adab yaitu tata cara hidup, penghalusan atau kemuliaan kebudayaan manusia. [3]

Sedangkan menurut istilah, adab ialah: “Adab ialah suatu ibarat tentang pengetahuan yang dapat menjaga diri dari segala sifat yang salah”.[4]

b. Pengertian makanan dan minuman


Makan adalah memasukkan sesuatu ke dl mulut, kemudian mengunyah dan menelannya[5]


Minum adalah kegiatan mengonsumsi cairan melalui mulut.[6]



c. Pengertian adab makan dan minum


Adab makan dan minum adalah tata cara makan dan minum yang sopan




2. Dasar adab makan dan minum


a. Al- qur’an


* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#rä‹è{ ö/ä3tGt^ƒÎ— y‰ZÏã Èe@ä. 7‰Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä† tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ



31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al- a’rof: 31)[7]


Ayat ini mengisyaratkan masalah meninggalkan sikap berlebih-lebihan dalam masalah makan dan minum, berpakaian dan apapun, “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. Demi kebenaran, ayat ini menghimpun beberapa hal. Ia menmgajak manusia mengambil kesenangan hidup, baik dari jenis makanan, minuman maupun pakaian, tetapi juga memerintahkan kesederhanaan dalam urusan apapun, yang tentunya sangat dibutuhkan manusia.[8]


b. Al-hadits


Di antara adab makan adalah membagi perutmu menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum dan sepertiga untuk bernafas, Rasulullah SAW bersabda:



مَا مَلأَ اَدَمِيٌّ وِعَاءً شَـرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسَبِ بْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صَلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَـثُلُثٌ ِلطَعَامِهِ وَثُلُثٌ ِلشَرَابِهِ وَثُلُثٌ ِلنَفَسِهِ


“Tidaklah seorang anak Adam mengisi sesuatu yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah bagi anak Adam beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya, dan jika dia harus mengerjakannya maka hendaklah dia membagi sepertiga untuk mkanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya”.[9]


Ini adalah beberapa tuntunan yang diajarkan oleh Nabi agar umatnya terjaga dari penyakit yang disebabkan oleh makanan dan minuman, keterangan di atas menunjukkan dimakruhkan memperbanyak dan mempersedikit makan sehingga menyebabkan lemahnya badan.


Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Miqdad bin Ma’di Karib berkata,”Saya mendengar Rasulullah saw bersabda,’Tidaklah ada tempat penampungan dalam tubuh anak Adam yang lebih buruk daripada perutnya yang menampung berbagai makanan sehingga menegakkan tulang punggungnya. Maka jadikanlah sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi)[10]. Hadits ini memberikan pelajaran kepada kaum muslimin agar



B. Jenis-jenis makanan dan minuman halal dan yang dilarang


1. Jenis makanan dan minuman halal


a. Semua jenis hewan dan tumbuhan yang hidup diair


b. Hewan ternak, misalnya unta, sapi, kerbau, ayam, angsa dan kelinci


c. Semua jenis biji-bijian dan buah-buahan yang tidak membahayakan jasmani dan rohani atau tidak memabukkan


d. Semua jenis minuman yang tidak najis, misalnya kopi, air teh, susu, coklat, dll[11]


2. Jenis-jenis makanan dan minuman yang dilarang


a. Jenis-jenis makanan yang dilarang


1) Dilarang dengan petunjuk al-quran


a) Makanan milik orang lain yang tidak dapat dimiliki melalui proses yang sah (halal) berdasarkan syari’at. Berdasarkan firman Allah:


Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$Î/ (#qä9ô‰è?ur !$ygÎ/ ’n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ


188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui. (al-baqoroh: 188)[12]


b) Bangkai, yaitu bimatang yang mati dengan sendirinya, diantaranya matikarena tercekik, terpukul, terjerembab, tertanduk dan yang diterkam binatang buas.


c) Darah yang terpancar, yaitu darah yang mengalir pada waktu penyembelihan.


d) Daging babi (seluruh bagiannya mulai darah sampai lemak dan selainnya)


e) Binatang yang disembelih atas nama selain Allah.


f) Binatang yang disembelih untuk berhala.[13]


2) Makanan yang dilarang oleh hadits Nabi SAW


a) Himar (keledai peliharaan)


b) Baghal (peranakan kuda dengan keledai)


c) Setiap binatang buas yang bertaring


d) Jallah, ialah binatang yang suka memekan barang-barang najis yang pada umumnya sebagai binatang-binatang ternak seperti ayam[14]


3) Makanan yang diharamkan karena untuk menghindari dari bahaya


a) Racun, lantaran bahaya untuk tubuh


b) Debu, pasir, batu dan arang, karena benda-benda itu bahaya dan tidak bermanfaat (bila dimakan)


c) Makanan-makanan yang dirasakan jijik dan dihindari olehnya seperti belalang, karena yang kotor-kotor tersebut menimbulkan penyakit dan akan menebabkan sakit pada tubuh[15]


4) Makanan yang diharamkan atas dasar menghindari najis


a) Setiap makanan dan minuman yang dicampuri najis


b) Setiap barang najis menurut tabiatnya, seperti kotoran manusia[16]


5) Barang-barang yang dihalalkan karena keterpaksaan


Bagi orang yang terpaksa, karena kelaparan, sekiranya dikhawatirkan dapat menyebabkan kematiannya, maka ia dibolehkan memakan yang diharamkan dengan syarat tidak berlebihan, yakni sekedar untuk menyelamtkan hidupnya.[17]



b. Jenis-jenis minuman yang dilarang


1) Khamr


2) Setiap minuman yang memabukkan dan alcohol



3) Saripati campuran antara anggur kering dan korma dalam satu bejana kemudian dicampur dengan air sehingga menjadi minuman yang manis, baik memabukkan atau tidak memabukkan


4) Macam-macam air kencing haram untuk diminum karena najis, sedang itu haram


5) Susu binatang yang dagingnya diharamkan, kecuali susu anak adam (ibu)


6) Sesuatu yang tegas-tegas membahayakan tubuh, seperti gas dan semacamnya.


7) Macam-macam yang diisap seperti tembakau, ganja, dll.[18]



C. Membiasakan adab makan dan minum sesuai ajaran Rosulullah SAW


1. Adab ketika makan


a. Tidak mencaci atau mencela suatu makanan. Berbuatlah seperti Rosulullah yang tidak pernah mencela makanan sedikitpun. Bila berkenanaan beliau memakannyadan bila tidak berkenaan maka beliau meninggalkannya (tidak memakannya). (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Huroiroh ra)


b. Jika sedang makan, dan makanannya tercecer jatuh maka hendaknya jangan disapu dengan tangan lalu dibuang. Sebab Rosulullah telah bersabda:”Apabila suapan salah seorang diantara kamu terjatuh, maka hendaklah dibuangkotorannya sebab suapan yang jatuh nantinyaakan dimakan setan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abbas)


c.Mengambil makanan yang ada didekatnya, kecuali buah-buahan yang disukainya.Rosulullah bersabda: “ makanlah apa yang ada didekatmu” (HR Bukhori dan Muslim dari Abu Huroiroh ra)[19]


2. Adab kebiasaan Rosulullah ketika makan


a. Nabi SAW tidak pernah kenyang selama tiga hari secara secara berturut-turut sampai beliau wafat


b. Nabi memakan roti dengan lauk cuka


c. Apabila Nabi Saw laparnya maka ia akan merendahkan diri kepada Allah SWT, dan jika kenyang ia menyukuri dan memuji Allah.


d. Tidak bersandar ketika makan[20]



3. Doa Rosulullah ketika makan


“Pada suatu hari, kami berada di rumah Rasulullah saw, maka Beliau menyuguhkan suatu makanan. Aku tidak mengetahui makanan yang paling besar berkahnya pada saat kami mulai makan dan tidak sedikit berkahnya di akhir kami makan.” Abu Ayub bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya hal ini bisa terjadi?” Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya kami membaca nama Allah waktu akan makan, kemudian duduklah seseorang yang makan tanpa menyebut nama Allah, maka makannya disertai syetan.”(Diriwayatkan oleh Qutaibah Dari Ibnu Luhai’ah, dari Yazid bin Abi Habib, dari Rasyad bin Jandal al Yafi’I, dari Hubeib bin Aus, yang bersumber dari Abu Ayub al Anshari r.a.)

“Rasulullah saw bersabda : “bila salah seorang dari kalian makan,tapi lupa menyebut nama Allah atas makanan itu,maka hendaklah ia membaca :”Bismillahi awwalahu wa akhirahu.” (Dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).(Diriwayatkan oleh Yahya bin Musa, dari abu Daud, dari Hisyam ad Distiwai, dari Budail al Aqili, dari `Abdullah bin `Ubaid bin `Umair, dari Ummu Kultsum, yang bersumber dari `Aisyah r.a.)[21]


D. Menghindari makanan yang mubadzir


1. Dasar dalam al-quran


Adapun firman Allah yang berkenanan dengan masalah memubadzirkan makanan:


168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu[22]


Halalan thoyiban, maksudnya halal artinya benar-benar tidak ada larangan dalam al-quran dan sunnah untuk memakannya, dan thoyib (baik) artinya tidak tercampur hak orang lain.



Al Qurthubi mengatakan bahwa telah disebutkan sesungguhnya penyembuhan orang yang sakit ada dua bagian, bagian pertama adalah obat dan bagian kedua adalah pemantangan makanan (diet). Seandainya kedua hal itu ada didalam diri seorang yang sakit maka sesungguhnya orang itu telah sehat dan pulih dan jika tidak bisa melakukan keduanya maka melakukan diet lebih diutamakan. Hal itu dikarenakan tidaklah ada manfaatnya obat jika tidak disertai dengan diet sebaliknya diet bisa bermanfaat walaupun tidak minum obat, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits,”inti obat itu adalah diet.”


Selanjutnya Al Qurthubi menjelaskan bahwa makna dari “tidak berlebih-lebihan” adalah tidak berlebih-lebihan didalam makan dan minum karena hal itu akan memberatkan perut, menghambat tubuh untuk beribadah kepada Allah dan melakukan berbagai kebaikan yang diperintahkan dan ketika perbuatan berlebih-lebihan ini sampai menghambatnya dalam menegakkan kewajiban maka hal itu menjadi haram. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz VII hal 168 – 170).


Sifat israf (berlebih-lebihan) memiliki kedekatan dan kemiripan dengan sifat tabdzir (kemubadziran), seperti seorang yang membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang diharamkan, atau untuk sesuatu yang tidak ada manfaat baginya maka perbuatan ini termasuk didalam israf dan tabdzir. Demikian halnya dengan seorang yang memesan makanan yang melebihi kebutuhannya maka ini pun termasuk kedalam perbuatan israf dan tabdzir.[23]



2. Cara menghindari makanan yang mubadzir


a. Ukuran kenyang suatu perut berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya yang hal ini sangat dipengaruhi oleh situasi, tempat, iklim maupun gigi. Dan pada umumnya setiap orang mengetahui seberapa takaran makanan dan minuman yang dibutuhkan dirinya sehingga cukup untuk bisa menegakkan tubuhnya dan melakukan aktifitasnya baik aktifitas duniawi maupun ukhrowinya. Hal ini menjadi penting agar dirinya terhindar dari sifat tabdzir (kemubadziran).


b.Tentunya menghindari kemubadziran haruslah dilakukan di setiap waktu dan tempat dikarenakan perbuatan ini adalah kebiasaan setan. Sebisa mungkin seseorang mengambil makanan dan minuman sesuai dengan ukuran kebutuhan perutnya sehingga tidak ada yang berlebih, seperti ketika ia berada di rumahnya atau dalam suatu acara prasmanan.


c. Demikain halnya ketika ia berada di suatu rumah makan maka ia pun dituntut untuk tidak berlaku tabdzir. Hal ini bisa dilakukan ketika pelayan rumah makan tersebut menanyakan menu makanannya maka hendaklah dia memesan makanan dan minumannya sesuai dengan kebutuhannya. Akan tetapi ketika memang dirinya dihadapkan dengan keadaan dimana makanan yang disajikan sedemikian banyak dan sepertinya diluar ukuran perutnya maka hendaklah dia mengambil sebagiannya (sesuai ukurannya) untuk dimakan sementara sebagian lainnya bisa dibungkus untuk dibawa pulang, atau disedekahkan kepada teman makan anda, dan hal ini bukanlah sesuatu yang aib.[24]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar