Senin, 24 Desember 2012

DIMENSI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM


1.pendekatan undang-undang (statute approach),
2.pendekatan kasus (case approach),
3.pendekatan historis (historical approach),
4.pendekatan komparatif (coparative approach),
5. dan pendekatan konseptual (conceptual approach

Yang digunakan :
1.pendekatan undang-undang –Putusan MKRI (statute approach)

dan pendekatan kasus (case approach).
 

2.Dengan mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji suatu undang-undang atau pasal-pasalnya, masyarakat bahkan para anggota Legislatif dapat memahami secara rasional atau peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegara Republik Indonesia.


3.Dengan mengetahui ada pengaruh selain keadilan dan penegakkan hukum, maka penelitian ini dapat digunakan untuk menilai tingkat independensi peradilan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar