Senin, 24 Desember 2012

NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN


1.Menjelaskan Latar Belakang dan alasan Perlunya Negara
2.Menjelaskan Pengertian dan Definisi Negara
3.Menguraikan Unsur-unsur Pembentuk Negara
4.Menjelaskan Klasifikasi Negara, bentuk dan asas Pemerintahan.
5.Menyebutkan Sifat-sifat Negara.
6.Menguraikan Fungsi-fungsi Negara
7.Elemen Kekuatan Negara
8.Menyebutkan Hubungan Negara dan Warga Negara
9.Sistem Pemerintah Negara
 
1.Kesadaran bahwa manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain.
2.Terjadinya negara dapat dilihat dari lingkungan negara lain.
3.Untuk melindungi individu, wilayah dan masyarakat yang lemah dari penguasa otoriter.
•Teori terbentuknya bangsa :
•Didorong oleh hasrat ingin bersatu yang dilatarbelakangi persamaan tempat tinggal (F. Ratzel)
•Asas kerokhanian merupakan factor penentu terbentuknya bangsa yaitu perasaan senasib, latar bekang sejarah dan cita-cita yang sama ( Ernest Renant)
•Bangsa merupakan kelompok manusia dengan persamaan karakter yang terbentuk karena persamaan nasib ( Otto Bauer)
 
Perlunya Negara secara umum diakibatkan oleh faktor:
1.Pendudukan
2.Pelepasan
3.Pelenturan
4.Pemecahan
Berdasarkan Teori:
1.Teori Ketuhanan
2.Teori Persamaan Masyarakat
3.Teori Kekuasaan
4.Teori Hukum Alam
  
B. Pengertian dan Definisi Negara
1.Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778),negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat..
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dlm penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

 
1.Memiliki Wilayah
2.Memiliki Rakyat (Penduduk)
3.Pemerintah yang Berdaulat
4.Pengakuan Dari Negara Lain


1.Negara Kesatuan
Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
vNegara kesatuan dengan sistem sentralisasi
vNegara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat.
3. Asas Penyelenggaraan Kekuasaan:
üMenurut Ekonomi
Negara agraris, negara industri, negara maju, negara berkembang, dsb.
üMenurut Politik
Negara demokrasi, negara otoriter, dsb.
üMenurut Sistem Pemerintahan
Sistem Presidensil, Sistem Parlementer, dsb.
üMenurut Ideologi Bangsa
Negara Liberal, Negara Komunis, Negara Sosialis, dsb.

 
1. Sifat memaksa
Setiap negara dapat memaksakan kehendaknya melalui jalur hukum jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kwenangan negara.
 
1.Melaksanakan Penertiban (Law and Order)
2.Menguasai kesejahteraan dan kemampuan rakyat
3.Pertahanan dan keamanan
4.Menegakkan keadilan


Kekuatan negara bergantung pada SDM negara tersebut. Jumlah penduduk, nilai-nilai budaya, pendidikan, serta kesehatan. Semakin berkualitas SDM dari suatu negara, maka otomatis negara tersebut akan semakin maju.

4. Pertanian dan Industri
Kekuatan negara juga bergantung kepada sektor pertanian. Karena pertanian memasok bahan-bahan pangan yang dibutuhkan oleh seluruh penduduk. Demikian pula dengan dunia industri yang memproduksi bahan-bahan baku hasil dari sumber daya alam. Akan semakin kuat suatu negara bila segala kebutuhan pokoknya terpenuhi.

Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan suatu negara. Jumlah anggota militer dan kualitas individunya serta didukung dengan perlengkapan yang baik akan sangat mempengaruhi kekuatan suatu negara.

Negara sebagai lembaga, warga negara penghuni atau lembaga harus mempunyai hubungan yang baik. Negara berkewajiban melidungi seluruh rakyat tanpa kecuali.
Warga negara jugaharus memberikan konstribusi pemikiran dan ide secara nyata bagi kelangsungan hidup dalam segala aspek.

I. Sistem Pemerintahan Negara
Trias Politika Montesqiueu, terdiri dari:
1. Kekuasaan Legislatif
(DPR, MPR, dsb)
2. Kekuasaan Eksekutif
(Para Menteri)
3. Kekuasaan Yudikatif
(MA, MK, KY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar