Senin, 24 Desember 2012

Pendidikan Kewarganegaraan


INTRODUCTION
CIVIC EDUCATION

Indonesian state as a nation state berdiri karena Persatuan Nasional dengan perjuangan dan kemitmen yang disertai solidaritas besar kebangsaan (Toleransi, Empati, rela berkorban, saling mengasihi, mencintai sesama dst) guna mencapai cita-cita bersama bangsa.

Negara Indonesia hanyalah sekedar wadah untuk mencapai cita-cita “Pembukaan UUD 1945”.
 

B.Definition, Scope and Copetency

Education is the aggregate of all the processes by mean of which a person develops abilities, attitudes, and other forms of behavior of positive value in the society in which he lives on local or national scale.

Civic Education is a kind of adult education dealing with public affairs and contemporary problemes and designed to fortify public opinion with social information essential to enlightenment mutual correlated between nation with state or the upside down.

àPKn dalam rangka membangun public opinion dengan penerangan mengenai pokok-pokok informasi sosial yang berkenaan dengan public affair or civic affair, dan berbagai problem kontemporer, baik berskala lokal maupun nasional.


à PKn dalam rangka membentuk kesadaran dan sikap dan perilaku serta partisipastif anggota masyarakat/warganegara dalam segala bidang kehidupan, terutama mengenai hubungan timbal balik hak dan kewajiban Warga negara terhadap negara.


B. Pengertian


1.à Dimensi Individual (privat ideologis) dapat berupa ajaran agama/keyakinan (believe/relegie), pengamalannya harus dapat memberi hasil kebaikan bagi kepentingan publik (Mas, Bs, N)

2.àDimensi kolektif (collective ideologis) yaitu Pancasila: peserta didik memiliki kesadaran dan sikap positif untuk mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan bersama Mas, Bs, N sebagai azas kehidupan bersama.

Kedua: hubungan WN dengan Negara


àa. pemahaman Negara Indonesia: nation state, Bentuk (NKRI), state government system, and state of territoriy/province.

àb. identitas nasional: terutama sistem Social masyarakat Indonesia, wawasan kebangsaan, serta hak dan kewajiban warganegara terhadap Negara.

National Scale contemporary problemes.

Era Orde Lama : Revolusi belum selesai, melahirkan gagasan: nation building, pemimpin besar revolusi, Manipol Usdek.
Era Orde Baru: Pembangunan nasional à Bidang ekonomi à problem Kependudukan à KB, Transmigrasi, Pendidikan Kependudukan: à perlu stabilitas Keamanan, politik, ideologi/P-4 à Stabilitas ekonomi/pertumbuhan ekonomi.
Era Reformasi: Politik, Hukum à Demokrasi – Civil society/ masyarakat madani, mematuhi HAM, Good Governance, Politik Global. Amandemen UUD 1945.

C. Orientation of Civic Education

The effort for developing cognitive, affective (value), and psychoomotor or life skill every and all zitizen (warganegara) for to guaranted survive in life and they generation and so on, excellent: budaya, bangsa dan negara di tengah realitas global yang serba berlawanan azas (paradox) dan sulit diduga (unpredictable).

2. Orientasi Khusus, to be students:

vMemiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (ps.37. UU no. 20/Th 2003 ttg. Sisdiknas)[1], dan
vConciousness and effort bela negara yang merupakan sikap dan perilaku WNI yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI – Pancasila = UUD’45 guna menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Ps. 9 UU no.3 th. 2002 ttg. Hankamneg)[2]
vEffort bela negara, disamping merupakan kewajiban juga merupakan kehormatan bagi setiap WN. Dengan penuh kesadaran, responsibility dan rela berkorban dalam pengabdian bagi bangsa dan negara.

D. Urgency of the Civic education in Indonesia

1.Upaya memberikan kontribusi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara terutama menyangkut dimensi ideologis, baik dalam hal meningkatkan kesadaran beragama yang kondusif bagi kepentingan kehidupan bersama: bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maupun kesadaran dalam mengimplementasikan ideologi negara Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warganegara terhadap negara.
2.Contemporer Problems in Era Global:

1)Sistem sosial dari masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang berbudaya madani = civic culture yang kondusif bagi kehidupan demokrasi = masy beradab.
2)Pemahaman dan kesadaran akan Hak Azasi dan Kewajiban Azasi Manusia, dan
3)Kesadaran hukum yang ditujukan untuk menciptakan kondisi tertib sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan, dan kesadaran akan pelestarian lingkungn hidup.

E. Dasar Hukum Civic Education

ØUUD 1945 ps. 27 (1) Equality before the law and government

ØUUD 1945 ps. 27 (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
ØUUD 1945 ps. 28 Kemerdekaan berserikat and berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan ndangundang. Pasal ini merupakan pintu gerbang bagi kehidupan demokrasi.
ØUUD 1945 ps. 30 (1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
ØUUD 1945 pasal 32 tentang Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran

Diharapkan dan Indikator perilaku mahasiswa yang:

ØMemiliki wawasan ideologis yang cukup agama – Pancasila sehingga mempu memberi kontribusi kebaikan bagi kepentingan publick/ civic affair
ØMemiliki kepedulian terhadap kepentingan publik (masyarakat, bangsa dan negara), rasa cita pada tanah air, kesadaran berMasy, B, N dlm wujud partisipasinya untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya belanegara dalam kehidupan negara demokratis yang taat hukum dan mengahargai Human Right.


E.Competency à dicapai melalui:

1.Civic Knowledge, yaitu memiliki pengetahuan yang berhubungan dengan keilmuan kewarganegaraan, it est; dimensi ideologis masyarakat bangsa dan negara, sistem negera Indonesia, dan hubungan warga ngeara dengan negara terutama mengenai hak dan kewajiban warganegara terhadap Negara dan sebaliknya.
2.Civic Affective, to be positive value system yang berfungsi menjadikan dirinya sebagai WNI yang partisipatif dan efektif melakukan transfer of learning, values, and principles dalam tata pergaulan masyarakat yang demokratik yang menghargai Human Right, to be sense of nationalisme, cinta tanah air, dan berkesadaran dalam upaya bela Negara
 
3. Nilai Positif
a.Nilai Material : untuk kebutuhan fisik
b.Nilai Vital : nilai keahlian atau skill
c.Nilai kerohanian:

- Kebenaran bersumber pada akal

- Keindahan (estetis) bersumber pada rasa

- Kebaikan nilai moral (bersumber pada kehendak/karsa)

- Relegius bersumber ajaran Ketuhanan/agama

1. Derivation:


Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan nilai Praksis. Dari derivasi praksis dioperasionalkan dalam wujud perilaku berupa Civic skill, yaitu kopetensi keterampilan yang dapat diterapkan dalam wujud :
a.Intelektual skill - memahami dan menganalisa persoalan yang dihadapi publick secara obyektif
b.Participatory skill, terutama dalam memberi kontribusi bagi kepentingan publick,
c.Kesadaran akan pentingnya Life Skill


c.Life Skill

1)Self Awareness Skill (mengenal diri),
2)Thinking skill ( Berpikir rasional),
3)Social Skill ( Sosial/ interpersonal),
4)Academic Skill (akademik/ ilmiah, metodik),
5)Vocational Skill (keahlian bidang kerja)
6)Have not Negative Behavior à :


1)Apathetics, listless, uninterested people (apatis, tidak ada dorongan untuk maju, tak peduli thdp Orang lain)

2)The flighty people (ingin melakukan banyak hal, tapi mudah beralih pada hal ini (tak tuntas)
3)Extreme uncertainty (tidak berkepastian, bingungan, sulit mengambil keputusan-tak berprinsip).
4)Very inconsistent people (suka melibatkan pada banyak hal tapi tak konsisten).
5)Others might optly be called drifters (berprilaku tak terkendali/tak terkontrol).
6)Overconformers (Tidak punya gagasan/ide yang jelas, inginnya mengekor pendapat dominan pada saat tertentu).
7)Overdissentes (suka mencari kesalahan orang lain, suka mengeluh, suka menentang pihak lain guna mencari identitas diri).
8)Poseurs or role players (suka menutupi kelemahan dirinya dengan suatu peran semu/palsu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar