Senin, 24 Desember 2012

HUBUNGAN WARGANEGARA - NEGARA


Negara diadakan dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama yang dicapai dan diusahakan secara bersama sesuai dengan kemampuan masing anggota masarakat dalam Negara.
Jadi terdapat hubungan hak dan kewajiban dalam Negara sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing setiap warganegara.
Sistem Pemerintahan Neg.
Ada hubungan WN ßà Negara/Penguasa
1. WN à Mempengaruhi Negara
ps. 28 UUD 1945
- Bersyarikat : Orpol, Ormas, LSM, Org
profesi
- Berkumpul : seminar, kuliah, pengajian
arisan, sarasehan dll
Lanjt. Sistem Pemerintahan Neg.
Menyatakan pendapat:
Langsung/tak langsung : tatapmuka di muka umum alias demonstrasi/ media: Cetak/Elekt.
Pintu masuk ke dalam Forum Demokrasi
Ps 1 (2) KR = UUD à Demokrasi – Konstitusi
Negara demokrasi konstitusional
pasal 1 (3) Neg Indonesia – negara hukum
Rechtsstaat = Negara hukum à Welfarestate
Rule of Law = Hukum dalam arti ketentuan aturan main
Lanjt. Sistem Pemerintahan Neg.
2. Neg à WN à Tugas negara
a. Mengatur à Aturan atau Hukum
-Membuat aturan/hukum = Pembentukan
hukum àLegislatif (DPR)
- Penegakan hukum Pemerintah POLRI (penyidik) + Jaksa (penuntut) =
Eksekutif
Lanjt. Sistem Pemerintahan Neg.
- Mengadili : à LEMBAGA YUDICIAL
-pelanggaran Hukum -> lembaga peradilan PN, PT, PTUN, MA
- penyimpangan hukum UU >< UUD à
Mahkamah Konstitusi RI = Judicial Review
- MA àAturan di bawah uu
- Pengawasan àperilaku hakim = KY
Lanjt. Sistem Pemerintahan Neg.
2. Negara Mengurus (Verorging Staat)
Yang diurus: Wilayah, Rakyat/WN, dan
Sistem Pemerintahan Negara
àWilayah: Status hukum wilayah, penguasaan wilayah
àRakyat/WN/Bgs: Hak WN (pasal: 27 (1,2,3), 28, 29, 30, 31, 33, 34 & individu HAM ps 28A-J dalam segala bidang kehidupan
Lanjt. Sistem Pemerintahan Neg.
Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, Hankam.
Mengurus melalui prinsip manajemen org. pemerintahan negara yang sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara baik pusat maupun Daerah (Otda).
Prinsip-prinsip Umum Pemerintahan yang baik (PUPB).
Lanjt. Sistem Pemerintahan Neg.
Sistem Pemerintahan Negara sesuai dengan prinsip Good Governance
good governance adalah suatu proses tata kelola kepemerintahan yang baik, atau dapat juga bermakna the process of decision-making and the process by which decisions are implemented (or not implemented). Artinya: proses pembuatan keputusan dan proses yang mana keputusan-keputusan tersebut diterapkan atau tidak diterapkan.
Lanjt. Sistem Pemerintahan Neg.
Ketiga aktor good governance tersebut adalah:
Good Government /Pemerintah/negara (eksekutif, legislatif, yudisial) termasuk juga militer merupakan à good state governance
Masyarakat sipil atau civil society à good society governance (civil society).
Swasta/pelaku pasar /kelompok kepentinganà good corporate governance
Lanjt. Sistem Pemerintahan Neg.
IKATAN DLM NEGARA
Ikatan hubungan antar manusia dalam pergaulan
Yaitu hubungan antar manusia secara person yang lebih bersifat informal bebas namun diikat oleh tata nilai sosial yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di mana seseorang tinggal atau berada. Seseorang yang berada di tengah masyarakat akademik, maka orang tersebut terikat oleh nilai-nilai atau etika ilmiah. Jika seseorang berada di kampung santri maka ia diikat oleh tata nilai pergaulan yang islami
Ikatan Kesamaan kepentingan dan kerjasama.
Yaitu hubungan seseorang atau kelompok atau badan dengan seseorang atau sekelompok orang atau badan yang dibatasi oleh suatu norma tertentu (misal agama) yang diyakini, sehingga kesamaan kepentingan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan kepentingan, sehingga terjadi kerjasama yang bersifat informal, dan dapat dikembangkan menjadi ikatan kerjasama secara formal (ikatan hukum).
Ikatan hukum/norma ‘atasi perbedaan, dan ikatan-ikatan lainnya.
Yaitu suatu ikatan hukum yang mengikat hubungan seseorang/kelompok, atau badan dengan seseorang, kelompok atau badan, sehingga perbedaan kepentingan dapat dibatasi sesuai dengan kesepakatan yang tertuang secara formal dan otentik yang sebagaimana tertuang dalam suatu akta perjanjian. Hubungan ini bersifat private formal, dan bernaung di bawah hukum positif. Misal: ikatan perjanjian jual beli, ikatan perkawinan, kontrak kerja, dan sebagainya.
SELAMATKAN KITA DARI
Kapal pemantau
Ilegal loging
Ilegal fishing
Penyelundupan
Keutuhan kepulauan
Kecelakaan laut.
BASIS GEOGRAFI NEGARA KEPULAUAN
Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 mengatur bahwa wilayah (ruang) Indonesia sbg archipelagic state memiliki 6 dari 8 wilayah laut, yi:
1)Laut Teritorial > laut 12 mil dari garis pangkal (base lines)
2)Laut Pedalaman> laut yg berada antara garis pangkal dan darat
3)Laut Kepulauan > laut yg berada di antara pulau-pulau
4)Zona Tambahan > laut tambahan 12 mil dari batas teritorial
5)ZEE > laut sampai 200 mil dari garis pangkal
6)Landas Kontinen > sampai 350 mil dari garis pangkal
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak hidup dan mempertahankan kehidupan.
Hak meembentuk kluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil.
Kewajiban Warganegara
1)Wajib membayar pajak.
2)Wajib membela hankamneg
3)Wajib menghormati HAM orang lain
4)Wajib menjunjung Hukum dan pemerintah
5)Wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Hak Negara :
Menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan.
Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku
Memungut pajak.
Menciptakan kondisi yang aman dan damai.
Kewajiban Negara
Lelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar