Senin, 24 Desember 2012

NEGARA, KONSTITUSI DAN RULE OF LAW


Constitution « keseluruhan peraturan baik tertulis /tidak tertulis yg mengatur secara mengikat cara-2 bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. º Latin – konstitusi cume = bersama-sama dengan ….. , dan statuere = berdiri atas dasar itu. Statuere = membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan, menetapkan.
Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-2 dan aturan-2 dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Konstitusi:
Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
Mengawasi dan mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Definisi Konstitusi (UUD)
1.L.J. Van Apeldoorn: konstitusi memuat peraturan tertulis dan tak tertulis, sedangkan UUD (gronwet) adalah bagian tertulis dari konstitusi.
2.Sri Sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara dunia termasuk Indonesia.
3.E.C.S Wade: UUD adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badan-2 pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-2 tersebut.

4.Herman Heller, konstitusi 1) mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (politis dan sosiologis). 2). Suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (hukum atau yuridis). 3). Kesepakatan yang ditulis dalam suatu naskah sbagai UU yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
5.C.F. Strong: konstitusi suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintah (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut HAM)

Kesimpulan:
1.Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2.Dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3.Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.
4.Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi mansia.
B. HAKIKAT & FUNGSI KONSTITUSI (UUD)
Hakikat Isi Konstitusi (UUD) organisasi hak dan kewajiban warga negara, negara dan lembaga negara, negara dengan warga negara, prosedur mengubah UUD.
Hakikat konstitusi berisi: 1). Adanya jaminan thd hak HAM dan warga negaranya, 2). Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental, 3). Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Budihardjo (1996) Setiap UUD memuat ketentuan-2 mengenai:
1). Pembagian kekuasaan antara legislatif, ekskutif, dan yudikatif,
2). Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (federal), pemerintah daerah atau negara bagian,
3). Prosedur penyelesaian masalah, pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerntah dsb,
4). Bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalm negara,
5). Bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dari negara tersebut.
b. Hakikat dan kewajiban WN, Hak dan Kewajiban
Negara dan Hubungan Keduanya
Susunan ketatanegaraan suatu negara utnuk memberi jaminan yang pasti kepada WN dan N sehingga kehidupan tata N dapat berjalan tertib dan damai, dan untuk menghindari adanya pelanggaran oleh pihak- pihak pemegang kekuasaan.
c. Prosedur Mengubah UUD
Konstitusi suatu N dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masayakat dlm kehidupan masyarakat yg selalu mengalami perubahan akibat dr pembangunan, modernisasi, dan munculnya perkembangan-perkembangan baru dalam ketatanegaraan.
2. Fungsi Konstitusi
Tata aturan dalam pendirian lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik.
Tata aturan dalam hubungan Negara dengan Warga Negara serta dengan Negara lain.
Sumber hukum dasar yang tertinggi, artinya bhw seluruh perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).
a.Secara khusus, fungsi konstitusi dalam negara
demokrasi adalah:
Membatasi kekuasaan pemerintah sdemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang (absolut).
Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.
b. Fungsi Konstitusi dalam negara Komunis
Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis.
Sebagai pencatatan formal (legal) dari perjuangan yang telah dicapai.
Sebagai dasar hukum untukperubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.
C. DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
1.UUD 1945: Agustus 1945 – 27 Desember 1949;
UUD tdk dpt dilaksanakn, krn bangsa Indonesia sdg dlm masa pancaroba ykni dlam masa upaya membela dan mempertahankan kemerdekaan yg baru diproklamasikan, sedangkan pihak kolonial masih ingin menjajah kembali.
2.Konstitusi RIS: 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950; Rancangan konstitusi RIS distujui pd tgl 14 Desember 1949 di Jakarta oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP RI dan wakil masing-masing pemerintah serta DPR negara-negara BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg). Konstitusi RIS hanya berlaku 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, karena tuntutan masyarakat dari berbagai daerah untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pd tgl 17 Agustus 1950, negara RIS resmi kembali ke bentuk NKRI.
3.UUDS: 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959;
UUDS 1950 atau UUD ke 3, sistem pemerintahan adalah sistem parlementer bukan kabinet presidensial seperti dalam UUD 1945, yakni Presiden dan Wakil Presiden Konstitusional dan “tidak dapat diganggu gugat”. Akibat nya tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan, terbukti selama 1950-1959 terjadi pergantian kabinet sebanyak 7x, program kabinet dan dewan konstituante gagal. Maka Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959 : isinya, kembali ke UUD 1945
3.UUD 1945: 5 Juli 1959 – 1966
4.UUD 1945: 1966 – 1999.
5.UUD 1945: 1999 – sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar