Senin, 24 Desember 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
•Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya, warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan harus dilindungi oleh negara.
A.Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
•Pasal-pasal pada UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencangkup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
–Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
–Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
–Pasal 27 ayat(3) dalam perubahan ke dua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Asas-asas Kewarganegaraan
•Asas ing-sanguinis dan asas ing-soli
•Bipatride dan Apatride
•Motifasi dalam pembelaan negara.
Hak dan Kewajiban Bela Negara.
•Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyaluruh, tepadu dan berlanjut yang di landasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi negara Indonesi, usaha pembelaan negara di landasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara)dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar negara sarta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Asas Demokrasi dalam Pemelaan Negara
•Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945,bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan berundang-undang yang berlaku. Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar